Sekda Suleman : Pembangunan KEK Gorontalo Utara Harus Clear and Clean

Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut) Suleman Lakoro mengatakan, meski pada dasarnya pemerintah daerah mendukung pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kecamatan Anggrek. Namun, sesuai dengan persyaratan yang diamanatkan melalui regulasi tentang pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ini, tentunya ada hal-hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai pengusul KEK di Gorontalo Utara.

Sekda Suleman menyebut, sedikitnya, ada 9 poin yang harus dipenuhi oleh perusahaan, sehingga daerah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Penjabat Bupati bisa mengeluarkan surat dukungan secara tertulis terhadap pembangunan KEK ini.

“Nah, oleh karena itu, sesuai hasil rapat itu, telah dibentuk tim teknis sebagai penanggungjawab untuk penyelesaian atau untuk mengecek secara langsung dokumen-dokumen yang diperlukan,” ungkap Sekda Suleman.

Tim teknis ini terdiri dari OPD-OPD teknis yang menangani perizinan, RTRW dan lingkungan hidup. Nah, selanjutnya tim teknis ini nantinya akan melakukan rapat internal dengan pihak perusahaan untuk meminta persyaratan-persyaratan dokumen yang harus diajukan melengkapi usulan mereka.

“Nah, tentunya saya sudah arahkan tadi, apabila misalnya terkait dengan pembebasan lahan, tadi sudah terungkap bahwa ada informasi dari desa sekitar, ada beberapa luas tanah yang belum clear and clean pembebasan lahannya. Sementara di ketentuan itu usulan dari pada perusahaan itu mengusulkan 200 hektare sebagai lokasi pembangunan KEK. Dan minimal di sana, pihak perusahaan harus menguasai 50 persen sebagai penguasa lahan itu baru bisa memenuhi syarat. Nah, kalau 50 persen berarti ada 100 hektare yang harus dikuasai oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Namun begitu, dijelaskan Sekda Suleman mengatakan, 200 hektare itu dilihat lagi apakah berada pada kawasan hutan, mangrove atau kawasan yang melarang peruntukkan untuk kegiatan tertentu.

“Ini juga perlu untuk dikroscek ke lapangan. Sehingga begitu surat dukungan dari pemerintah daerah ini terbit, tidak ada lagi gejolak-gejolak di masyarakat, terutama terkait dengan pembebasan lahan. Karena memang masalah tanah ini sangat sensitif di masyarakat. Oleh karena itu, saya sudah menyampaikan ke pihak perusahaan agar supaya persoalan tanah ini harus dilakukan secara clear and clean, sehingga tidak menemui masalah ketika KEK ini mulai dibangun,” tukas Sekda.

Sementara GM PT AGIT Dadan Darmawan mengaku, terhadap pembangunan KEK ini, masih ada beberapa hal yang perlu persiapkan dan selesaikan. Termasuk beberapa dokumentasi yang harus divalidasi oleh tim teknis Pemkab Gorut.

“Untuk permasalahan di lapangan, nanti akan kita koordinasikan dengan Pemkab, sebagaimana disampaikan Pak Sekda akan dikoordinasikan bersama,” tandasnya. (Kominfo-Gorut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*